KONTRAK BELAJAR
SEMESTER GANJIL MATA PELAJARAN GAMBAR TEKNIK MESIN
MATERI
- Materi 1
- Materi 2
- Materi 3
- Dst
KALENDER KBM SEMESTER GANJIL
- UH 1 setelah selesai materi 2
- UH 2 setelah selesai materi 4
- UH 3 setelah selesai materi 6
- PTS setelah selesai tiga bab 8
- PAS 1 setelah semuanya selesai
- UH, Tugas, PTS, dan PAS untuk penilaian pengetahuan.
- Diskusi dan Praktikum untuk penilaian keterampilan.
- Keaktipan dan kehadiran untuk tambahan nilai.
Aturan belajar terbagi menjadi dua kewajiban, ada kewajiban untuk siswa dan ada kewajiban untuk guru.
Kewajiban Siswa
- Siswa harus datang tepat waktu, dispensasi waktu hanya 15 menit kecuali izin masuk dibuktikan dengan alasan yang logis.
- Siswa melanggar point 1 (satu) selama 3 kali pertemuan. Agar dapat mengikuti pelajaran berikutnya, maka siswa harus membawa surat ijin tertulis dari wali kelas dan kepala sekolah.
- Siswa harus bersikap sopan dan santun selama pembelajaran daring berlangsung.
- Siswa dilarang mengaktifkan aplikasi lainnya yang mendukung belajar daring selama pelajaran berlangsung kecuali jika diminta oleh guru.
- Siswa harus masuk di kelas pada mata pelajaran gambar teknik otomotif lebih dari 80% dari hari efektif.
- Siswa harus mengerjakan semua tugas dari guru yang berhubungan dengan pelajaran. Apabila tidak mengerjakan siswa harus melengkapi dengan remedi.
- Siswa harus menaati dan melaksanakan kontrak belajar yang telah dibuat dan disepakati oleh Guru dan siswa.
- Guru harus mnegecek kehadiran siswa setiap kali masuk kelas
- Guru memberikan pelajaran sesuai dengan jadwal, jika ada perubahan jadwal pelajaran maka harus berdasarkan persetujuan semua pesera didik dengan mengambil suara terbanyak.
- Guru memberikan penilaian akhir kepada peserta didik dengan ketentuan sebagai berikut: Tugas-tugas : 20%, UH : 20%, PTS : 30%, PAS : 30%
- Apabila guru tidak bisa hadir selama 3 kali berturut-turuttanpa ada keterangan, siswa dapat melaporkannya kepada wali kelas dan kepala sekolah oleh perwakilan siswa.
- Guru memberikan hukuman kepadasiswayang melanggar peraturan sesuai kesepakatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar